Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 2.698 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasi selama Oktober 2016.
Ratusa WNA tersebut terjaring dalam operasi gerakan serentak penegakan hukum keimgrasian.
"Terdapat 773 orang asing yang diduga melanggar peraturan Keimigrasian," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menjadi yang terbanyak diamankan dengan jumlah 207 orang.
Peringkat kedua disusul Nigeria 74 orang, India 72 orang, Malaysia 40 orang dan Filipina 54 orang.
Menurut Sompie, aturan yang dilanggar bervariasi mulai dari penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Kemudia tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay).
Ronny Sompie melanjutkan terhadap orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian maupun sanksi pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Administratif bisa berupa membayarbiaya beban/denda, dimasukkan dalam daftar cekal, hingga pengenaan deportasi.
Dari sisi projusticia, orang asing yang telah diajukan ke meja hijau sebanyak 291 orang dimana 115 orang diantaranya adalah warga negara RRT.
Dari jumlah kasus yang masuk, yang telah mendapatkan keputusan tetap (incracht) sebanyak 158 orang.