TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan kecewa atas putusan hakim dan menganggap majelis hakim menyerang profesi pengacara di Indonesia. Di sisi lain, keputusan ini disambut haru keluarga Wayan Mirna Salihin.
Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Suami Mirna Salihin, Arief Soemarko menyebut vonis ini menunjukkan bahwa hakim yakin Jessica telah membunuh Mirna.
BERITA REKOMENDASI