TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan menteri BUMNDahlan Iskan bermuatan politis.
"Ini murni penegakan hukum, tidak terkait apapun," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis (27/10/2016).
Menurut dia, status hukum yang diberikan Kejati Jatim kepada Dahlan Iskan, karena mantan Dirut PT PLN (Persero) itu mengetahui dan menyetujui pelepasan aset BUMD PT PWU, saat dia menjadi direktur utama, padahal itu melanggar ketentuan hukum.
"Tersangka tidak hanya mengetahui tapi juga menandatangani," ujarnya.
Edy menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal penyataan Dahlan Iskan yang menyebut dirinya sudah lama diincar penguasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menegaskan, penyidik dalam menetapkan tersangka kepada Dahlan Iskan sesuai aturan hukum, yakni menemukan dua alat bukti, bahkan lebih. Namun, dia menolak membeberkan alat bukti yang dimaksud.
"Nanti biar dijelaskan di persidangan," kata dia.
Dahlan Iskan, sebut dia, ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.
Selama itu, Dahlan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.