TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tak terima putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).
Kuasa hukum Jessica Wongso pun menyatakan banding atas putusan ini.
Selain sejumlah fakta persiangan, hakim pun memberi penilaian soal tangis Jessica Wongso di persidangan.
Putusan sidang ini tentu mendapat perhatian penuh dari keluarga Wayan Mirna Salihin.
Kini, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru.
Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukum memilih upaya banding. (*)