TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan pertimbangannya.
Salah satu pertimbangannya adalah majelis hakim juga yakin matinya Wayan Mirna Salihin akibat sianida, meskipun hanya ditemukan 0,2 miligram racun sianida di tubuh Mirna. (*)
BERITA REKOMENDASI