TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan pertimbangannya.
Salah satu pertimbangannya adalah majelis hakim menyakini Jessica Wongso menaruh racun sianida di gelas es kopi Vietnam yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin.
Hakim menyebut hanya Jessica Wongso yang menguasai gelas kopi itu. (*)
BERITA REKOMENDASI