News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kajati Jatim Maruli Sebut Kasus Dahlan Iskan sama dengan La Nyalla

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) usai menjalani pemeriksaan ke-5. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mempertanyakan maksud Dahlan Iskan menyebut penguasa telah lama mengincarnya.

"Sekarang saya yang tanya, yang dimaksud penguasa itu siapa?" kata Maruli, Jumat (28/10/2016) sore.

Maruli menegaskan tidak ada intervensi dalam penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.

"Ini profesional dan murni penegakan hukum," kata dia.

Menurut Maruli, kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dipimpin Dahlan saat itu sudah lama diproses di Kejati Jawa Timur. Pengusutannya telah dilakukan sebelum Maruli menjabat Kajati Jawa Timur.

"Sama dengan kasus La Nyalla, sebelum saya masuk sudah diselidiki. Saya masuk Jatim, baru saya naikkan menjadi penyidikan," kata dia.

Dia berharap agar proses pemeriksaan terhadap tersangka Dahlan segera selesai dan segera disidangkan. Senin pekan depan, penyidik Kejati akan memeriksa Dahlan sebagai tersangka.

Pada Kamis (27/10/2016) malam kemarin, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur yang dinilai merugikan negara.

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Dahlan sempat berujar bahwa dirinya memang lama diincar oleh penguasa, sehingga dirinya mengaku tidak kaget saat ditetapkan tersangka.

Ia tidak menyebut siapa yang dimaksud penguasa tersebut. (Achmad Faizal/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini