TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga korban pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin menerima vonis hakim 20 tahun penjara pada terpidana Jessica Kumala Wongso.
Keluarga menghormati putusan hakim yang berkeyakinan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh tunggal dari Wayan Mirna Salihin. (*)
>