News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Vonis Perkara Cabul, Pengacara Saipul Jamil Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, lima tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap pengamanan perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, memberi hadiah berupa uang sebesar Rp 50 juta kepada Panitera PN Jakut Rohadi dengan maksud untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil.

Selain itu, Kasman juga terbukti bersama-sama dengan Berthanatalia Samsul dan Saipul Jamil memberikan hadiah berupa uang sebesar Rp250 juta kepada Rohadi karena telah menjadi penghubung dalam pengurusan penanganan perkara Saipul Jamil sehingga mendapatkan putusan yang ringan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa.

Pasal yang dimaksud adaah  Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terdakwa selaku penegak hukum telah mencoreng nama baik profesi pengacara/advokat, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta terdakwa terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini