News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Wujud Rumah Baru SBY Pemberian dari Negara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Letaknya tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Proses pembangunan sudah hampir selesai saat Kompas.com mendatangi rumah baru SBY itu.

Baca: Presiden Keenam SBY Dapat Rumah Baru dari Negara

Terlihat beberapa pekerja bangunan sedang melakukan pengecatan dan pemasangan instalasi listrik.

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai. Di bagian tengah halaman depan rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.


Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. [Kompas.com].

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya. Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.

Menurut keterangan pekerja bangunan di lokasi, bangunan rumah SBY berdiri di atas tanah dengan luas kira-kira 4.000 meter persegi.

Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.

Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu. Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Kepala Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.

Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.

Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir.

Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.

"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini