TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap langkah Presiden Joko Widodo yang menyerahkan barang gratifikasi dari sebuah perusahaan minyak Rusia Rosneft Oil Company ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pencitraan belaka.
Lebih parahnya lagi, menurut Fahri, penyerahan barang gratifikasi yang dilakukan demi citra positif itu justru menjadi blunder bagi Jokowi.
"Harusnya yang namanya cendera mata dari negara sahabat itu biasa saja, dari zaman Soeharto juga begitu. Hadiah tersebut bisa dimasukkan ke museum. Tapi karena maunya pencitraan malah jadi blunder," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).
Baca: Jokowi Kembalikan Emas dari Perusahaan Rusia
Baca: Presiden Jokowi Dapat Hadiah Mahal dari Rosneft Perusahaan Minyak Terbesar Rusia
Fahri menilai Jokowi sudah melakukan blunder karena ia baru mengembalikan gratifikasi ke KPK lebih dari satu bulan setelah barang itu diterima.
Barang yang diduga termasuk dalam gratifikasi diperlihatkan KPK, di kantor KPK Jakarta, Jumat (28/10/2016). Barang tersebut diserahkan Sekretariat Presiden, yang diberikan oleh perusahaan minyak asal Rusia saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja pada Mei lalu. Tiga macam paket Gift tersebut diberikan secara berkala, ada lukisan, dalam beberapa waktu diberikan lagi tea set (perangkat penyaji teh) dan kemudian yang ketiga plakat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menurut Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, barang itu diterima usai Presiden melakukan kunjungan kerja ke Rusia pada 19-20 Mei 2016 lalu.
Barang diberikan melalui PT Pertamina.
Namun, Jokowi baru melaporkan gratifikasi itu pada Jumat (28/10/2016) kemarin.
Hadiah-hadiah dari perusahaan minyak terbesar di Rusia, Rosneft untuk Presiden Joko Widodo diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diuga gratifikasi, Jakarta, Jumat (28/10/2016)
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, barang gratifikasi harus dikembalikan paling lambat 30 hari setelah diterima.
Aturan itu tepatnya diatur dalam pasal 12C ayat (2).
Jika lewat batas waktu, lanjut Fahri, maka berdasarkan pasal 12B ayat (1), pemberian itu bisa dikategorikan sebagai suap.
"Jokowi akan bermasalah jika KPK konsisten dengan sikapnya untuk memberantas korupsi dan tidak pandang bulu," ujar Fahri.
Fahri pun mempertanyakan sikap KPK yang menerima saja laporan gratifikasi itu.
Harusnya, kata dia, KPK bisa proaktif dan menyelidiki lebih jauh kenapa barang tersebut baru dilaporkan setelah lebih dari satu bulan.
"Jangan karena pameran pencitraan, maka hukum dihentikan. Kalau mau tegakkan hukum ayo kita tegakkan hukum," ucap Fahri.
Penulis: Ihsanuddin