News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlah Iskan Tersangka

Presiden Tak Intervensi Kasus Dahlan Iskan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, Presiden Jokowi memastikan tak melakukan intervensi terkait permasalahan hukum mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Dahlan mengaku dirinya sudah lama diincar penguasa.

"Saya tidak yakin apakah yang dimaksud Pak Dahlan Iskan dengan dincar kekuasaan itu adalah oleh Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo). Karena Presiden dalam penegakan hukum tidak pernah mengincar siapa pun," kata Johan seperti dikutip Tribunenws.com dari Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

Johan mengatakan, penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada institusi penegak hukum baik itu kejaksaan, kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selama ini Presiden Jokowi tidak pernah melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun," ujar dia.

Dahlan sebelumnya mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya.

"Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).

Namun, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), sejak Kamis (27/10/2016) sore.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ditahannya Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, menambah panjang daftar mantan menteri era presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Total ada lima mantan menteri di era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi. Tiga di antaranya telah divonis bersalah yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.

Sedangkan dua lagi masih berstatus tersangka, yakni Siti Fadilah Supari dan Dahlan Iskan.

Berikut kelima menteri di era SBY yang tersangkut kasus korupsi.
1. Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga)
Terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

2. Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero disebut memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.

Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

3. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

4. Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan)
Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014. (tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini