News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Saber Pungli Bisa Rekomendasi Sanksi, Mulai Sanksi Etik, Pemecatan Hingga Pidana

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satuan Saber Pungli, Komjen. Pol. Dwi Priyatno di Posko Saber Pungli, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pelaksana Satgas satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) , Komisaris Jenderal Dwi Priyatno,Dwi Priyatno dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi terhadap pelaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Karena kami punya kewenangan OTT, maka kami bisa merekomendasikan sanksi misalnya agar pelaku kena tindakan administratif kepegawaian agar dilanjutkan sesuai prosedur hukum," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang masuk, Satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.

Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut.

Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana.

"Termasuk juga instansi lain misalnya di sini ada POM TNI dan Propam Polri," imbuhnya.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli
- Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
- Ketua Pelaksana : Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno
- Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih
- Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono
- Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Anggota:
a. Perwakilan unsur Polri
b. Perwakilan unsur Kejaksaan Agung
c. Perwakilan unsur Kementerian Dalam negeri
d. Perwakilan unsur Kementerian Hukum dan HAM
e. Perwakilan unsur Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
f. Perwakilan unsur Ombudsman Republik Indonesia
g. Perwakilan unsur Badan Intelijen Negara (BIN)
h. Perwakilan unsur Polisi Militer TNI.(tribunnews/amriyono/nikolas/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini