News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wapres Jusuf Kalla, Din Syamsuddin akan Diundang Antasari Azhar Saat Bebas Bersyarat

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kabar bahagia datang dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Ia mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Boyamin Saiman, Pengacara Antasari menyebut, kliennya bebas pada hari Pahlawan, 10 November 2016. Antasari bakal mengundang sejumlah tokoh saat menerima surat bebas bersyarat tersebut.

"Rencananya tepat hari bebasnya Antasari ini akan diundang orang - orang yang pernah berjasa bagi Antasari. Mereka yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, Din Syamsudin, Permadi, serta pengacara - pengacara lainnya yang menemani Antasari dalam hukumannya itu," ujar Boyamin, Minggu (30/10/2016).

Boyamin menjelaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menjenguk Antasari di tahanan. Begitu pun dengan tokoh "Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tokoh - tokoh ini. Mereka memberikan dukungan moril," ucapnya.

Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Menurutnya, surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang, tempat Antasari menjalani masa hukuman.

"Antasari adalah pahlawan. Dia berani mengambil risiko difitnah ketika menjabat sebagai Ketua KPK. Makanya bebas bersyaratnya tepat pada Hari Pahlawan tanggal 10 November nanti," ungkapnya seraya mengemukakan, keluarga Antasari akan menggelar pengajian atas bebas bersyarat Antasari Azhar.

Pengajian diadakan tepat pada 10 November 2016 hari bebas bersyaratnya Antasari Azhar. "Keluarga akan gelar pengajian di lapas," ungkap Boyamin.

"Setelah habis pengajian, kami akan potong tumpeng. Menyambut perayaan ini bersama keluarga Antasari," tambah dia.

Boyamin mengungkapkan pihak keluarga teramat rindu dengan kehadiran Antasari. Setelah bebas nanti, Antasari berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya.

"Dia mau momong cucu. Ditahan selama 6 tahun melewati kelahiran 3 cucunya," tutur Boyamin.

Tidak hanya itu, Antasari pun mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ia menilai, bebas bersyaratnya Antasari tidak luput dari perhatian pemerintah.

"Kami mengapresiasi pemerintah untuk bebasnya Antasari ini. Terima kasih kepada Jokowi," ungkapnya.

Satu tahun jelang kebebasan, Antasari menjalani proses asimilasi dengan melakukan pekerjaan sebagai notaris. Mantan Jaksa itu digaji sebesar Rp 3 juta per bulan.
Gaji Antasari ini tidak masuk ke kantong. Gaji Antasari justru disetor ke negara.

"Asimilasinya berjalan lancar, tanpa pelanggaran. Setelah asimilasi ini langsung diberikan bebas bersyarat," kata Boyamin.

Sebelum bebas bersyarat, Antasari sempat mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada Kamis (15/9) lalu.

Surat dengan nomor W12.LA-PK.01.01.02-38/2 itu ditujukan kepada Jokowi dengan cq (casu quo) ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Untuk diketahui, pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal pengajuan grasi, yakni dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

Atas dasar itu, Antasari diizinkan untuk mengajukan ulang permohonan grasi.

Boyamin menyampaikan, jika permohonan grasi ini dikabulkan, Antasari bisa mendapatkan hak sipilnya secara utuh. Namun, jika tidak ada grasi, Antasari kemungkinan besar menjadi pengangguran hingga 2022.

"Dengan grasi, maka akan dapat kerja penuh seperti pengurus perusahaan, komisaris, atau dosen. Juga hak politik maju calon DPR 2019 akan terhalang jika Pak Antasari maju pemilu calon legislatif atau posisi apa pun jika ingin mengabdikan diri kepada negara," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini