News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Indra Simatupang Jadi Tersangka Beberepa Kasus Penipuan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Indra P Simatupang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus penipuan. Indra melakukan aksi dugaan penipuan tak hanya terhadap Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo saja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menemui adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Indra. Bahkan, berkas perkara kasus penipuan Indra di Polres Metro Jakarta Selatan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Indra ini menarik ya, karena memang setelah kami melakukan pendalaman, kami menemukan di Polres Jaksel juga sudah ada kasus duluan, malahan di sana sudah hampir tahap 1," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).

Awi menjelaskan, di Polres Metro Jakarta Selatan, korban penipuan Indra mengaku merugi hingga Rp 20 miliar. Namun, Awi enggan memberitahu identitas korban.

"Modusnya sama, terkait investasi fiktif juga, kerugian korbannya di Polres Jaksel Rp 20 miliar, kemudian yang di Kamneg kerugian korbannya Rp 60 miliar, kemudian yang di Jatanras Rp 96 miliar dan ada satu lagi masuk LP-nya kerugiannya Rp 6 miliar," kata Awi.

Awi mengatakan, Indra mengajak para korbannya untuk bisnis jual beli kernel (biji kelapa sawit) dan CPO (crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah) yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

Untuk meyakinkan korbannya, Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang. Indra bercerita kepada korbannya bahwa bisnis jual beli kernel tersebut dahulunya dirintis ayahnya saat menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN pada tahun 2004.

"Ternyata semuanya fiktif. Dia membuktikan dengan kwitansi jual beli termasuk surat perjanjian, ternyata itu fiktif semua. Semua di tanda tangani oleh Indra dan dibantu staffnya S," kata Awi.

Selain menetapkan Indra, polisi juga menetapkan Muwardy Simatupang, dan staf pribadinya, Suyoko sebagai tersangka.

Rencananya, polisi akan memeriksa keduanya dalam waktu dekat ini. Indra melakukan penipuan sebelum dirinya menjadi anggota DPR RI komisi IX. Penipuan itu terjadi di medio April 2015. (Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini