News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Jelang Vonis Praperadilan, Irman Gusman Maupun KPK Optimis Menang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan penangkapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (2/11/2016) besok.

Baik kubu Irman Gusman maupun KPK merasa optimistis akan memenangkan praperadilan ini.

Hal ini disampaikan kedua pihak usai sidang penyampaian kesimpulan yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi, mengaku optimis hakim akan mengabulkan permohonannya, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada Irman Gusman adalah tidak sah. Sebab, tidak sesuai aturan yuridis yang ada.

Ia menyatakan akan melaporkan hakim I Wayan Karya ke Komisi Yudisial (KY) jika pertimbangan putusan hakim tidak sesuai yuridis yang ada.

Sementara itu, staf Biro Hukum KPK Natalia Christianto menyampaikan optimisnnya memenangkan gugatan praperadilan ini karena dalil atau tuduhan pihak Irman Gusman telah terpatahkan dengan sejumlah barang bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya selama proses persidangan.

Dari fakta persidangan itu diketahui jika proses penangkapan atau OTT, penetapan tersangka hingga penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Irman Gusman adalah sah, sesuai prosedur dan perundang-undangan yang ada.

Dan menurutnya, pelimpahan perkara tindak pidana korupsi Irman Gusman ke penuntutan hingga nanti berujung ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan bukan lah upaya paksa KPK agar praperadilan dari Irman dinyatakan gugur.

Hal itu dilakukan semata karena penyidik merasa yakin perkara Irman Gusman saat ini telah lengkap, termasuk minimal dua alat bukti.

Gugatan praperadilan ini bermula setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, di Jakarta, 17 September 2016.

Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy dan adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Tim KPK juga menemukan barang bukti uang tunai Rp 100 juta yang diduga baru diserahkan Memi.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman sebagai timbal balik pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Kasus tersebut terungkapnya saat pihak KPK menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy. Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp 365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini