TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Pdt Elion Numberi terkait suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) tahun anggaran 2016.
Elion Numberi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Elion Numberi disebut turut menerima dari bekas Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Amran, Hendra Karianga.
Hendra mengatakan seluruh pimpinan dan para anggota Komisi V DPR yang turut serta dalam kunjungan kerja ke Maluku pada pertengahan 2015 menerima uang dari Abdul Khoir.
"Pendalaman tentang 20 anggota komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua telah menerima uang dari Abdul Khoir dan melalui pak Amran. Jadi ditanya nama-nama siapa, berapa jumlahnya," kata Hendra di KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dikatakan Hendra, Ketua Komisi V dari Partai Gerindra Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena juga diduga menerima uang dari Abdul Khoir.
Hendra menuturkan untuk pimpinan Komisi V mendapat masing-masing Rp 50 juta sementara untuk anggota lainnya menerima Rp 35 juta.
Menurut Hendra, uang untuk delapan anggota Komisi V diserahkan Abdul Khoir itu melalui Amran.
Dua diantaranya yakni, bekas Anggota Komisi V dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan anggota Komisi V dari fraksi Golkar Ellion Numberi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.