TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut menangkap bendahara koperasi dan kepala koperasi pelabuhan Belawan.
Keduanya meminta uang dalam jumlah berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan dalih sebagai biaya buruh bongkar muat dengan berpatokan pada tonase dari kapal yang akan bersandar.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi menyita sejumlah uang senilai Rp 330 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Sumatera Utara.
BERITA REKOMENDASI