News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (KM) Hamzan Zoelva terkait suap penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Hamdan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

"Iya, soal itu," kata Hamdan Zoelva di KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Hamdan mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca: Panitera MK: Tidak Ada Hakim Dissenting Opinion pada Sengketa Pilkada Buton

Baca: Keputusan DPP PBB Dinilai Nodai Kompetisi Fair Pilkada Buton

Akan tetapi, Hamdan Zoelva menegaskan akan menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dirinya.

"Belum tahu makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, di persidangan, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Rekening tersebut milik istri Akil.

Samsu Umar sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 6 milir oleh Arbab agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut.

Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.

Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini