TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahrudin alias Abu Said, terdakwa bom Thamrin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengacara terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa Fahrudin dinilai tidak mengetahui tujuan aksi pengeboman itu.
>