News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segera Disidang, Dua Tersangka Pelindo II Dilimpahkan ke Kejari Jakut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktivitas bongkar muat Terminal Petikemas Kalibaru atau New Priok Container Terminal (NPCT I) usai diresmikan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (13/9/2016). Terminal Kalibaru dibangun untuk meningkatkan kapasitas secara bertahap guna mengantisipasi pertumbuhan arus petikemas dan kargo Pelabuhan Tanjung Priok. Terminal itu dioperasikan oleh joint venture company antara Pelindo II (IPC) TPK dan Komsosrsium Mitsui-PSA-NYK Line yaitu PT New Priok Container Terminal One (NPCT1), berkapasitas 1,5 juta TEUS per tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap dua ‎kasus pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II (Persero), Kamis (3/11/2016) pagi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.

"Benar, dua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara‎," ucap Agung Setya.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Haryadi Budi Kuncoro (HBK), adik mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Feriyaldi Noerlan (FN) Asisten Manager Pelindo II.

HBK ditangkap Rabu (2/11/2016) pukul 09.06 WIB saat tengah asyik bermain golf di Gading Mas Driving Range, Kepala Gading, Jakarta Utara. Sedangkan FN ditangkap pukul 10.40 WIB saat main golf di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok‎.

"Setelah pelimpahan ini, dua tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan dan kita tinggal menunggu jadwal sidang," ujar jenderal bintang satu itu.

Agung menambahkan kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu Rp 45.650.000.000.

Seperti diketahui dalam kasus yang diklaim sebagai mega korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Feriyaldi dan Haryadi Budi Kuncoro.

Meskipun berstatus tersangka, namun keduanya tidak ditahan. Baru setelah berkas P21 dan akan dilimpahkan tahap dua, kedua tersangka diamankan di Bareskrim.

Atas kasus ini, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah lebih dari lima ‎kali diperiksa dan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini