Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan pihaknya keberatan atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
KIP sebelumnya memutuskan agar Dokumen Tim Pencari Fakta atas tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib diumumkan kepada publik.
Pratikno menjelaskan alasan keberatan tersebut lantaran putusan KIP multitafsir.
"Di satu sisi, kementerian sekretariat negara diminta untuk mengumumkan TPF, tapi di sisi lain kemesetneg diperintahkan juga untuk mengumumkan pernyataan kemnsesneg dalam persidangan di KIP," ujar Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Padahal, lanjut Pratikno, Kementerian Sekretariat Negara dalam persidangannya telah menjelaskan bahwa tidak pernah menerima atau menguasai dokumen tersebut.
"Karena itu kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari bapak Sudi Silalahi kepada kejaksaan agung, karena Jaksa Agung yang diperintah Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," katanya.