News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus e-KTP, Dirut Biro Klasifikasi Indonesia Bisa Jadi Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus e-KTP semakin berkembang setelah sejumlah orang dijadikan tersangka KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Rudiyanto bisa menjadi tersangka terkait kasus proyek e-KTP.

Saat itu Rudiyanto menjabat sebagai Wakil Presiden PT Sucofindo bidang strategic bisnis di unit rekayasa dan transportasi.

Pada tahun 2012-2013 Rudiyanto menjabat sebagai direktur komersil II di Sucofindo.

Desember tahun 2013, Rudiyanto dipilih sebagai Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan menggantikan Ibnu Wibowo terkait main golf saat jam kerja.

Rudiyanto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pemeriksaan Rudiyanto ditanyai seputar proses pengadaan dan distribusi pendampingan teknis dan teknologi pengadaan.

“Kita masih pemeriksaan saksi-saksi termasuk perusahaan pemenang tender kesesuaian speksifikasi yang ada di dokumen,” kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (4/11/2016).  

Yuyuk membenarkan ada speksifikasi yang tidak sesuai dokumen tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technologi (pemindai mata) tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Sementara itu, dalam data yang dirilis Muhammad Nazaruddin, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis pengadaan proyek. Perusahaan itu tergabung dalam konsorsiun yang dipimpin Perum PNRI dan PT Quadra Solution

Yuyuk mengatakan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan saksi ini bisa ada tersangka baru.

“Tergantung penyidik mengumpulkan bukti-bukti dari perusahaan rekanan tender. Jika bukti lengkap siapa yang terlibat  bisa saja jadi tersangka, termasuk saksi Rudiyanto dari Sucofindo,” bebernya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto sebagai tersangka kassu pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan elektronik tahun anggaran 2011-2012. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 1,2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini