News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Alasan Kuasa Hukum, Ahok Diperiksa 9 Jam

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa selama 9 jam di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) terkait tuduhan atas statemennya di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Advokat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa Gubernur Jakarta non-aktif tersebut menjalani dua kali pemeriksaan, Senin (7/11/2016) di Gedung Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ahok hadir sejak pukul 08.00 WIB menjalani pemeriksaan terkait laporan Gabungan Muslim Jakarta (GMJ) atas tuduhan penistaan agama.

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Disodori 22 Pertanyaan

Baca: Diperiksa Polisi 9 Jam, Ahok Mengaku Lapar

Setelah itu menurut, Sirra Prayuna, Ahok menjalani pemeriksaan lanjutan dari Polda Metro Jaya terkait kasus Buni Yani yang diduga melakukan penghilangan kata dalam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang berhubungan juga dengan kasus pertama yang dijalani Ahok.

"Tadi lama, pemeriksaan jadi 9 jam karena Pak Ahok menjalani pemeriksaan tambahan dari Polda Metro Jaya mengenai kasus Buni Yani," ungkap Sirra Prayuna.

Namun dalam kasus Buni Yani, Ahok diminta keterangan hanya sebagai saksi.

"Hanya sebagai saksi saja, jadi tidak perlu didampingi," jelas Sirra Prayuna.

Juru Bicara Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan memeriksa Buni Yani hari Kamis (10/11/2016) mendatang.

"Surat panggilan sudah dilayangkan kepada Buni Yani dan akan dilaksanakan pemeriksaan Kamis mendatang," jelas Kombes Pol Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini