Politisi PDIP Nilai MUI Gegabah Keluarkan Fatwa Untuk Ahok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP Hamka Haq menjelaskan bahwa fatwa MUI terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah dan cenderung gegabah.
"Ya saya setuju. Agak gegabah tidak sesuai dengan prosedur yang dianjurkan oleh Islam dan Al Quran," jelas Hamka saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri KKP, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Hamka yang mengaku sebagai anggota Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan bahwa MUI seharusnya terlebih dahulu memanggil Ahok terkait dengan pernyataan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok," katanya.
Hamka menambahkan bahwa jika sudah ada salah prosedur seperti itu, maka apapun yang diputuskan oleh MUI tidak sah mulai dari awal hingga hasil dari fatwa tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainu Tauhid menegaskan bahwa Fatwa yang telah dikeluarkan oleh pihaknya shahih dan benar.
"Fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau sama seperti apa yang disampaikan ahli agama," jelasnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Meski kedudukan Fatwa, kata dia, masih berada di bawah Pandangan MUI, bukan berarti pandangan dari MUI berbeda dengan fatwa yang telah dikeluarkan mengenai kasus Ahok.