News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Antasari Azhar Diminta Jangan Pakai Jalur Politik Bongkar Dalang Pembunuhan Nasrudin

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selasa (8/11/2016) digelar acara syukuran jelang kebebasan Antasari di Lapas Kelas 1 Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hitungan hari atau tepatnya pada Kamis (10/11/2016), Antasari Azhar akan menghirup udara bebas.

Ia dihukum Mahkamah Agung (MA) karena diyakini menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009.

Menurut Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, publik menantikan langkah hukum yang akan ditempuh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu guna membongkar siapa pelaku sebenarnya.

Bahkan, kata dia, publik ingin menyaksikan langkah hukum yang akan diambil Antasari membongkar kriminalisasi Antasari yang saat itu tengah memimpin lambaga superbody KPK.

"Publik tentu mengharapkan Antasari Azhar terus mendorong upaya-upaya hukum lain untuk membongkar kasuanya sendiri hingga tuntas," ujar Julius kepada Tribunnews.com, Selasa (8/11/2016).

Dan publik berharap agar setelah bebas nanti, upaya yang dilakukan Antasari Azhar tidak ke luar dari ranah hukum.

"Apalagi hingga dibawa ke jalur politik," kata Julius.

Karena menurutnya, masyarakat sudah muak dengan penegakan hukum yang justru sarat akan nuansa politik.

"Kalau nuansa politik, kepentingan untuk segelintir pihak," jelasnya.

Yang jelas dia tegaskan, isu yang paling menohok adalah kejanggalan dalam proses hukum yang ia jalani selama ini.

Mulai dari prosedur penyelidikan dan penyidikan, hingga putusan dan substansinya.

Beberapa kejanggalan yang tercatat sebagai cacat hukum atau miscarriage of justice, jelasnya, adalah tentang niat dari perbuatan yang tidak terbukti termasuk sampai hilangnya beberapa bukti yang menjadi kunci dalam proses penembakan.

Misalnya, hilangnya baju yang digunakan korban.

"Kejanggalan yang menjadi cacat hukum ini bukan hanya menjadi bukti adanya miscarriage of justice tapi juga bukti bahwa peradilan untuk kasus Antasari Azhar tidak memenuhi unsur fair trial sebagai pondasi negara hukum dan demokrasi," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini