TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) siang.
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Irman Gusman yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap kuota impor gula.
Setelah putusan praperadilan membatalkan gugatan yang diajukan Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI itu didakwa menerima suap dalam impor gula yang juga menjerat seorang pengusaha dan istrinya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irman Gusman di rumah dinasnya saat menerima suap yang diduga untuk mengatur kuota impor gula di Sumatera Barat. (*)