TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP, Hamka Haq menjelaskan bahwa apa yang dimaksud oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum tentu menuduh ulama yang melakukan pembohongan memakai surat Al Maidah tersebut.
Menurut Hamka, ada pihak lain yang disebut Ahok namun tidak secara lisan dinyatakan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Ada pihak tertentu tapi tidak disebutkan. Jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menuduh bahwa yang disebut adalah ulama," kata Hamka Haq saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Dia menjelaskan bahwa tanpa subjek yang disebutkan oleh Ahok, seharusnya bukan menjadi perkara hukum dan menjadi dasar untuk menetapkan sesuatu.
Dalam bahasa hukum, kata Hamka yang juga sebagai Dewan Pertimbangan MUI itu, tidak bisa seseorang merasa tertuduh atas kalimat tersebut.
"Kita ini sedang mencari kebenaran bukan pembenaran. Semua harus jelas dalam bahasa hukum," lanjutnya.
"Alquran itu harus dilihat dari tiga segi, pertama itu dari Tuhan, kedua dari segi makna, nah itu multitafsir. Ketiga, penyerapannya, nah itu multitafsir lagi," urai Hamka.