TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK yang menjadi terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Nasrudin Zulkaranen, Antasari Azhar, akan menghirup udara bebas.
Antasari akan akan meninggalkan Lapas Klas I Tangerang, Banten pada Kamis (10/11/2016) besok.
Kalapas Tangerang Klas I Tangerang, Arpan mengatakan, Antasari Azhar mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalankan masa hukum 2/3 masa hukuman 18 tahun.
"Pak Antasari mendapatkan Pembebasan Bersyarat atau PB. Besok sudah bisa meninggalkan lapas ini," kata Arpan di Lapas Klas I Tangerang, Banteng, Rabu (9/11/2016).
Menurut Arpan, pemberian PB kepada Antasari Azhar diatur dalam Pasal 15 KUHP, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah.
Dan Antasari Azhar telah memenuhi syarat-syarat di peraturan perundang-undangan tersebut.
Antasari Azhar ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sejak 4 Mei 2009.
Pengadilan memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 18 tahun.
Menurut Arpan, Antasari Azhar telah menjalani masa hukuman 7 tahun 6 bulan dan mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 53 bulan 20 hari.
Antasari Azhar juga telah menjalani masa asimilasi selama 1 tahun 3 bulan dengan bekerja di kantor notaris sejak 14 Agustus 2015.
Selain itu, Antasari Azhar berperilakuan baik selama menjadi narapidana, mengikuti sejumlah program lapas hingga menjadi tokoh pemuka.
"Pemberian PB kepada Antasari ini sama seperti dengan warga binaan lain pada umumnya," ujarnya.
Meski demikian, Antasari Azhar dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
Penulis: Abdul Qodir