News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016).

Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.

Anggota BaraJP, Birgaldo Sinaga, mengatakan, saat mengikuti aksi 4 November lalu, Fahri menyebutkan ada dua cara untuk menjatuhkan presiden.

Pertama, lewat parlemen ruangan dan kedua, lewat parlemen jalanan.  

Baca: Fahri Hamzah: Dua Cara Jatuhkan Presiden, Lewat Parlemen Ruangan atau Jalanan

Birgaldo Sinaga menilai, pernyataan tersebut berbahaya bagi pemerintahan.

Pernyataan Fahri dianggapnya masuk dalam kategori upaya percobaan penggulingan pemerintahan yang sah.

"Akibatnya, banyak teriakan di sana, yang saat mendengarkan orasi, untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi. Akibatnya, massa yang harusnya bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU (justru) tetap bertahan hingga sampai dini hari, bahkan berkeinginan menduduki Gedung DPR," ujar Brlgaldo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Birgaldo, sebagai anggota DPR, Fahri seharusnya menunjukkan sikap yang arif, menjaga kesatuan bangsa, dan menjaga nilai-nilai kebinekaan.

"Sayangnya, dia serampangan memutarbalikkan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, melakukan tuduhan Presiden Jokowi telah membiarkan penista agama, melindungi penista agama, dan juga telah menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Jokowi harus dilengserkan," kata dia.

Selain itu, Fahri juga mencoba memberi jalan kepada demonstran untuk memasuki Gedung DPR.

"BaraJP memandang ini berbahaya sekali," kata dia.

Birgaldo mengatakan, pihaknya sudah membawa print out berita dari dua media, yakni Kompas dan CNN sebagai barang bukti.

Selain itu, pihaknya juga membawa rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.

Terkait pernyataan tersebut, Birgaldo mengatakan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan untuk Makar.

Penulis: Fachri Fachrudin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini