Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mengaku ikhlas setelah menjalani masa hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Dia menegaskan tak menaruh dendam kepada siapapun yang membuatnya sehingga harus dijebloskan ke penjara atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran.
"Sejak saya keluar pintu, dendam saya, marah saya, benci saya sudah saya tinggal di dalam. Saya pulang dengan hati bersih. Saya tak mau membawa beban untuk keluarga," ujar Antasari dalam sesi jumpa pers di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Akhirnya, Antasari mendapat hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dia bebas pada tanggal 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang.
"Dahulu di awal saya masih ingat suasananya juga seperti ini, waktu kami masuk ada pertanyaan, 'Pak Antasari, dalam persidangan tak ada keterlibatan bapak,kenapa mau dipenjara'. Nah kali ini saya jelaskan," kata Antasari.
Dia mengaku masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkannya harus menjalani hukuman. tapi bukan karena, perbuatan yang didakwakan.
"Tetapi karena pada putusan. Saya penegak hukum. Penegak hukum harus taat kepada hukum. Karena sampai hari ini ada adagium di pengadilan putusan hakim walaupun salah harus dianggap benar. Jadi karena itulah saya masuk. Jadi tidak ingin membuat kegaduhan," tambah Antasari.