TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang terpidana kasus pembunuhan telah bebas bersyarat pada Kamis (10/11/2016) dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
Ditemui saat tiba dikediamannya di Les Belles Maisons, BSD, Tanggerang, dirinya menyampaikan bila mendapatkan tawaran menjadi seorang wartawan di bidang hukum akan mau.
"Jika ada pemred (Pemimpin Redaksi) yang mau menerima saya dan menawarkan menjadi wartawan hukum. Saya mau," ungkapnya di depan awak media.
Mengenakan kemeja merah dan celana bahan hitam serta peci berpin garuda dan merah putih, dirinya menceritakan apa yang akan dilakukan ke depan apakah akan tetap dibidang hukum atau mencoba hal lain.
"Itu (hukum) memang habitat saya. Tidak bakal jauh-jauh dari bidang hukum," ungkapnya di bangku yang atasnya terdapat balon huruf bertuliskan "welcome home ya!" (Alija Berlian Fani)