Jauh sebelum munculnya gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pemerintah pusat bulan lalu, Pemprov Jawa Barat melalui BPMPT (Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu) telah melakukannya sejak tahun 2012 lalu.
Kepala Bidang Perizinan BPMPT Jabar Yadi Cahyadi mengatakan, layanan anti pungli terutama dilakukan melalui aplikasi teknologi informasi komunikasi (TIK).
Tahun 2012 lalu, saat pertama dirilis, aplikasi tersebut bernama Sicantik (Sistem Informasi Layanan Cerdas untuk Publik) hasil kerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.
"Sicantik mendorong BPMPT melakukan pengembangan terhadapnya sehingga tahun 2014 berubah namanya menjadi Simpatik. Melalui kedua aplikasi itu, sebelum heboh di media soal Saber Pungli, kita sudah duluan karena resi yang diberikan kepada pemohon betul-betul tanpa biaya,” ungkapnya saat ditemui Tim Humas Jabar di BPMPT Jabar, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Rabu (9/11/2016) siang.
Simpatik ini pula yang menjadi fondasi lahirnya terobosan kebijakan yang membuat BPMPT Jabar menjadi badan perizinan tingkat provinsi pertama yang memberlakukan layanan perizinan daring paralel sejak Agustus 2015 lalu.
Dengannya, masyarakat bisa mewujudkan perizinan paralel pada suatu sektor usaha secara online dan cukup satu pintu, sehingga waktu dan kepastian yang diberikan ke masyarakat menjadi lebih tinggi.
Ini dibarengi keterlibatan BPMPT Jabar dalam program pemerintah pusat meluncurkan program kemudahan izin investasi langsung konstruksi (Klik) di 11 kawasan industri, yang mana proses perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 3 jam.
Melaluinya, sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK per 21 Oktober lalu, Jawa Barat menjadi pilot project bagi KPK sebagai motor pemberantasan korupsi secara nasional yang akan diadopsi ke 16 provinsi lainnya di tanah air.
Yadi melanjutkan, implementasi aplikasi melahirkan izin paralel (dimulai dari proses izin prinsip hingga izin operasional), sehingga apabila pemohon mengajukan perizinan pada salah satu sektor, maka otomatis mengurus perizinan lainnya terkait dengan dibangunnya sektor tersebut.
“Misalnya ada pemohon yang mau bangun hotel. Pasti ada izin genset, terus bangunan di atas lima lantai 6 ada izin ketinggian, atau izin air, nah paralel itu memungkinkan data terurut. Jadi tidak kita input satu-satu lagi tiap perizinannya itu,” jelasnya.
Pengurusan izin berbasis paralel ini memungkinkan terjadinya irisan antara izin yang satu dengan lainnya, sehingga durasi keluarnya izin lebih cepat dibandingkan cara konvensional yang harus input data satu per satu.
“Setiap sektor itu proses pengurusan izinnya ya disesuaikan. Semuanya udah ada durasi dari SOP (standar operating procedure, red). Tapi kan kalo paralel itu bisa cepat karena satu sektor. Misalnya sekaligus ngurus dua perizinan yang beririsan sehingga lebih cepat pastinya,” katanya.
Melalui sistem paralelnya, lanjut dia, BPMPT mengeluarkan inovasi pelayanan perizinan 3 jam. Ada 12 sektor perizinan yang dapat selesai dengan durasi tersebut. Antara lain Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Angka Pengenal Importir Umum, Angka Pengenal Importir Produsen, Izin Prinsip Penanaman Modal Baru, dan Izin Prinsip Penanaman Modal Perluasan.
Selanjutnya, Izin Prinsip Penanaman Modal Penggabungan, Izin Prinsip Penanaman Modal Perubahan, Izin Pengangkutan Days Old Children Antar Provinsi, Perkepanjangan Kartu Pengawasan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi, Izin Insidentil Angkutan Umum ke Luar Provinsi, dan Surat Izin Penangkapan Ikan Andon.
"Jawa Barat, sebelum ada Saber Pungli, sudah memberikan pengurusan perizinan yang tak melibatkan sistem birokrasi rumit. Warga atau pemohon akan mendapatkan layanan pengurusan perizinan tanpa keluar biaya. Digunakannya aplikasi TIK menjadi solusi memberantas pungutan liar di BPMPT," pungkasnya. (*)