TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Setelah menghirup udara bebas dari masa tahanan tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kota Tangerang, Antasari Azhar akhirnya tiba di kediamannya di Les Bellese Maisons, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (10/11/2016).
Pantauan Tribunnews.com, hal pertama yang dilakukan Antasari ketika tiba di rumah, yaitu memotong tumpeng didampingi sang istri Ida Laksmiwati.
Selain itu, Antasari juga menyalami hampir semua tamu yang sudah memenuhi rumahnya.
Diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mendapatkan hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Mantan Ketua KPK ini bebas pada tanggal 10 November 2016. Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya.
Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.