TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011-2014 Amir Syamsuddin berharap agar Antasari Azhar bisa menyelesaikan masa pembebasan bersyaratnya berlangsung mulus.
Amir Syamsuddin menegaskan Antasari Azhar kini statusnya masih sebagai terpidana dan tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
"Saran saya mudah-mudahan beliau bisa menikmati posisinya narapidana yang bebas bersyarat. Kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa mengganggu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," kata Amir Syamsuddin di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016).
Amir Syamsuddin mengetahui betul, narapidana yang bebas bersyarat telah menandatangani kesanggupan mengenai hal-hal tertentu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Menurut Amir Syamsuddin, Antasari Azhar boleh saja berbicara mengenai kasus-kasus tertentu atau kasus yang membelit dirinya sehingga berujung penjara.
Akan tetapi, Amir Syamsuddin mengingatkan semua yang diucapkan Antasar Azhar haruslah sebuah fakta sehingga orang tidak menduga-duga atau berspekulasi.
Untuk menghindari syak wasangka, Amir Syamsuddin meminta agar Antasari Azhar menggunakan jalur hukum.
"Kalau hanya membuat masyarakat menduga-menduga berspekulasi terus mengait-aitkan orang lain dan orang lain itu keberatan, ya sampai sekarang kan beliau tidak sebut nama, tapi hanya sebut peristiwa. Saya kira ini akan menimbulkan spekulasi dan mudah-mudahan tidak ada orang yang terusik," ujar Amir Syamsuddin.
Amir Syamsuddin mengingatkan orang yang terusik bisa mengadukan masalah tersebut kepada Balai Pemasyarakatan dan bisa menggangu pembebasaran bersyarat Antasari Azhar.
"Saya sangat mendoakan beliau sukes menjalankan statusnya dan jangan terganggu sehingga Balai Pemasyarakatan melalukan penilaian yang akan merugikan dirinya," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Sekadar informasi, Antasari Azhar adalah terpidana 18 tahun penjara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari Azhar hari ini bebas bersyarat dari Lapas Tangerang setelah menjalani dua pertiga masa pidana.