News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Pencalonan Ahok Terancam Kasus Penistaan Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana jika Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama dan akhirnya menjadi tersangka?

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, status pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta tidak akan gugur kendati jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sedangkan menurut peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 88 Ayat 1 huruf B, seorang calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya jika sudah melalui tahapan sidang pengadilan.

Masa depan Ahok di Pilkada DKI Jakarta bergantung pada proses kasus dugaan penistaan agama yang berjalan di Bareskrim Polri. Jika sebelum hari pemilihan, Ahok sudah dinyatakan bersalah dan dipidana, mau tidak mau, Sang Petahana harus rela melepas pencalonannya.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini