TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana jika Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama dan akhirnya menjadi tersangka?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, status pencalonan Ahok di Pilkada DKI Jakarta tidak akan gugur kendati jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sedangkan menurut peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 88 Ayat 1 huruf B, seorang calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya jika sudah melalui tahapan sidang pengadilan.
Masa depan Ahok di Pilkada DKI Jakarta bergantung pada proses kasus dugaan penistaan agama yang berjalan di Bareskrim Polri. Jika sebelum hari pemilihan, Ahok sudah dinyatakan bersalah dan dipidana, mau tidak mau, Sang Petahana harus rela melepas pencalonannya.
>