Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aparat kepolisian mengantongi identitas pelaku pelemparan bom diduga jenis molotov di Gereja Oikumene RT 003 Nomor 32 Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan pelaku bom atas nama Joh alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia (32).
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 mei 2011," ujar Agus Rianto, kepada wartawan Minggu (13/11/2016).
Hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri jakarta barat nomor : 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR tgl 29 Feb 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.
JO dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi idul fitri tanggal 28 juli 2014.
"Saat ini pelaku sdh diamankan di Polresta Samarinda," kata Agus Rianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan mantan napi bom Puspitek Serpong, kelompok Pepy Vernando. Setelah bebas dari penjara, JO bergabung dengan kelompok JAD Kalimantan Timur.