News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Advokat Rapat Di Kantor MUI Sikapi Kasus Ahok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa pendemo anti Ahok bergerak ke arah patung kuda ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). WARTA KOTA/Henryu Lopulalan

Laporan Wartawan TRIBUnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Advokat pendukung putusan Majeils Ulama Indonesia (MUI) atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menggelar rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarat Pusat, Senin (14/11/2016).

Advokat yang dipimpin oleh mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, membahas soal sikap para advokat, dan langkah-langkah untuk mendukung putusan MUI, dan mendorong agar kasus Ahok bisa cepat diproses.

"Kita ada 481 advokat resmi, yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat yang ada," ujar Ahmad Yani saat memimpin rapat.

Dalam rapat tersebut ia juga mengatkan bahwa para advokat yang antara lain diperkuat oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi pengurus PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dan advokat senior, Indra Sahnun Lubis.

Ahmad Yani mengatakan bahwa advokat pendukung putusan MUI juga akan menemui komisi III DPR, untuk menyampaikan pandangan para advokat soal kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kalau bisa kita juga nanti ada perwakilan kita yang hadir di gelar perkara besok,"ujarnya.

"Mungkin ya untuk bertukar pikiran dengan pihak penyidik. Untuk meningkatkan status (kasus Ahok) ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini