Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dimungkinkan menghadirkan ahli jika dalam perkara penistaan agama polisi tetapkan sebagai tersangka.
Kordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, Ahmad Yani, mengatakan tidak lazim dalam proses penyelidikan terlapor memanggil saksi ahli.
"Ya boleh (ahli dihadirkan, red), Ahok ditetapkan dulu sebagai tersangka," ujar Yani kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Dalam gelar perkara nanti, polisi akan menghadirkan seluruh barang bukti, alat bukti dan ahli untuk membantu polisi menentukan perkara dugaan penodaan agama.
Selain itu akan hadir perwakilan dari sejumlah lembaga, dan semuanya atas undangan polisi. "Kalau terbukti semua unsur-unsurnya, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap politikus PPP itu.
Setelah polisi meyakini Ahok melangar pasal 156a KUHP, dan menetapkannya sebagai tersangka, Ahok boleh menghadirkan ahli sebagai saksi meringankan.
Sedianya Ahok menghadirkan ahli Syekh Mustafa Amr Wardani. Belakangan terkonfirmasi jika syekh asal Mesir itu sudah kembali ke negaranya sekitar pukul 19.00 WIB.