TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mario Cornelio Bernardo terkait dugaa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.
Mario Cornelio Bernardo adalah advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Mario akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Mario sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta empat tahun karena terbukti menyuap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.
Selain memeriksa Mario, penyidik juga memeriksa Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmi Aulia, Karyawan Perum Percetakan Negara RI Indri Mardiani.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Selain Sugiharto, tersangka baru adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara ditaksir menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.