News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Kabareskrim Beri Waktu Satu Jam untuk Kubu Ahok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara berlangsung terbatas di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga jelang petang, Selasa (15/11/2016), masih berlangsung di Rupatama Mabes Polri.

Kadiv H‎umas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menuturkan saat ini Kabareskrim Komjen Ari Dono tengah memberikan waktu satu jam bagi kubu terlapor yang diwakili oleh tim kuasa hukum untuk memberikan paparan.

"‎Gelar perkara dimulai pukul 09.10 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung. Pimpinan gelar perkara sudah menjelaskan perkara, dari pelapor dan para ahli juga selesai memaparkan. Sekarang giliran pihak pelapor (kuasa hukum Ahok) yang diberi waktu sampai sebelum Magrib," ungkap Boy Rafli Amar.

Baca: Besok, Bareskrim Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

Setelah kubu pelapor selesai, berlanjut ke istirahat dan shalat Maghrib.

Kemudian giliran para saksi ahli dari penyidik yang mendapat giliran sekitar satu jam untuk memaparkan pandangan sesuai ilmu yang ditekuninya.

Selesai itu semua, Kabareskrim dengan para penyidiknya dari Direktorat Tindak Pidana Umum akan melakukan rapat hingga larut malam.

Berlanjut keesokan paginya akan ‎diumumkan hasil dari gelar perkara.

"Total saksi dari Polri yang hadir ada 7, yang mewakili terlapor ada lima dan pihak pelapor ada enam saksi. Satu yang informasinya dari Mesir tidak hadir, digantikan saksi lain. Seluruh saksi ahli hari ini dari dalam negeri. Kita tunggu bersama hasil keputusan besok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini