TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gelar perkara berlangsung terbatas di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta.
Sejumlah saksi yang dihadirkan, antara lain Ketua Umum FPI, Rizieq Syihab. Polisi juga menghadirkan 20 orang ahli serta Kompolnas dan Ombudsman.
Sementara, Ahok tidak datang. Meski Ahok tidak hadir pada gelar perkara ini, tim kuasa hukum Ahok hadir dengan membawa 9 saksi.
Tim kuasa hukum Ahok membawa sejumlah barang bukti sebagai dasar untuk melihat pemaparan yang dilakukan oleh polisi.
>