News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Polisi Masih Tunggu Bukti Tambahan dari FPI

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias telah rampung di Kompleks Markas Besar Polri.

Meski demikian, pihak Kepolisian belum dapat menyampaikan kesimpulan dari proses penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dari perbuatan di Kepulauan Seribu tersebut.

"Kalau kesimpulan sementara tidak bisa kami sampaikan. Masih sedang proses perumusan, dari hasil proses gelar perkara tadi kami menampung keterangan-keterangan tambahan dari ahli-ahli, dari saksi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Baca: Besok Pagi Bareskrim Umumkan Kesimpulan Gelar Perkara Kasus Ahok

Baca: Ini Maksud Gelar Perkara Terbuka Terbatas Menurut Bareskrim Polri

Selain itu, Ari Dono menyebutkan masih ada bukti-bukti yang akan diserahkan pelapor kepada polisi.

"Ada satu dokumen yang katanya (pelapor) harus ada," sebutnya.

Terkait bukti menyusul, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab selaku pelapor menyatakan masih ada yang akan mereka berikan pada polisi.

Dia menyatakan, paling lambat bukti itu akan sampai besok pagi, Rabu (16/11/2016).

"Jadi bukti-bukti baru itu akan lebih menguatkan karena itu juga atas permintaan beberapa saksi ahli pidana sehingga mereka bisa merubah daripada persepsinya," kata Habib Rizieq.

"Jadi artinya begini salah satu yang perlu saya sampaikan bahwa ada beberapa sanksi pidana yang menyampaikan pendapat hukumnya hanya melihat satu rekaman saja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini