News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahmad Dhani Ungkap Dua Skenario di Balik Status Tersangka Ahok

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) dikawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Ahmad Dhani hadir memenuhi pemanggilan untuk melakukann pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, menduga adanya skenario di balik status tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Ya saya rasa (status tersangka Ahok) bagian dari sandiwara atau skenario," jelas Ahmad Dhani saat ditemui di kediamannya Jalan Pisangan Mas VII no B4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Lebih lanjut, suami Mulan Jameela ini mengatakan  ada dua skenario yang disusun agar Ahok tetap bebas dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca: Politikus PDIP: Ahok Dizalimi, Rakyat Simpati, Elektabilitas Akan Naik

Baca: Haji Lulung: Hanya Orang Bodoh yang Mau Dukung Tersangka

Baca: Ruhut Sitompul: Kami Lagi Teraniaya!

Dhani mengatakan skenario pertama Ahok bebas tanpa tuduhan penistaan agama dan skenario kedua karena saksi Ahok tidak hadir maka ditetapkannya mantan Bupati Belitung tersebut sebagai tersangka.

"Skenario pertama sih, plan A nya Ahok itu bebas, menurut saya ya. Tapi karena saksi ahli dari Mesir tidak bisa dihadirkan, saksi Prof. Sarlito (Azar) meninggal dunia sehingga kelengkapan untuk bebas itu enggak bisa, jadi Plan B tersangka," ungkap Ahmad Dhani.

Tak hanya itu, Dhani menduga status tersangka tidak akan menyeret Ahok ke dalam penjara.

Ahmad Dhani meragukan kinerja pemerintah berani memenjarakan Ahok.

"Tapi jadi tersangka ini bukan berarti Ahok akan masuk penjara ya. Saya masih meragukan pemerintah berani memenjarakan Ahok," Jelas Dhani.

Sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016) oleh Mabes Polri.

Ahok dijerat dengan pasal 156 a kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini