News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Tersangka, Komisi VIII DPR Nilai Demonstrasi 25 November Tidak Perlu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASA DEMO - Ribuan Massa pendemo anti Ahok bergerak ke arah patung kuda ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). WARTA KOTA/Henryu Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyarankan demonstrasi besar 25 November 2016 tak perlu dilakukan.

Alasannya, kepolisian telah menetapkan Gubernur DKI Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Aksi demo besar-besaran tanggal 25 November, saya pikir tidak harus lagi dilaksanakan," kata Sodik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sodik meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

Menurut Sodik, hal itu sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta rasa keadilan masyarakat.

"Kita berharap bahwa proses hukum selanjutnya berjalan tetap adil," kata Politikus Gerindra itu.

Dalam kasus Ahok, ia berharap tidak ada intervensi dan proses hukumnya dilaksanakan secara profesional.

"Sehingga rasa keadilan masyarakat terakomodasi, sehingga keamanan terjaga,"
imbuhnya.

Sodik juga meminta Ahok tidak membuat manuver yang bisa memancing kemarahan.

Ahok diminta menjalani proses hukum sesuai hak dan kewenangan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini