Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengaku tak menerima sesuatu setelah menindaklanjuti rekomendasi Ketua DPD RI Irman Gusman.
Rekomendasi yang dimaksud, Bulog Divisi Regional Sumatera Barat menjadikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra untuk mendistribusikan 3000 ton gula impor di Sumbar.
"Sampai detik ini insya Allah tidak (menerima, red)," kata Djarot saat bersaksi untuk terdakwa Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dalam persidangan Djarot dua kali ditegur hakim ketua Nawawi Pomolango untuk berterus terang dan tidak memberikan kesaksian palsu.
Djarot mengatakan, ada tidaknya rekomendasi Irman Gusman, siapa pun bisa mendistribusikan gula asalkan syarat-syarat yang diberikan Direktur Operasional Bulog terpenuhi.
"Kami butuh mitra untuk mendistribusikan gula dengan segera," ia menjelaskan.
Terungkap, lewat telepon Irman menghubungi Djarot untuk meminta CV Semesta Berjaya milik Sutanto dan Memi sebagai distributor 3000 ton gula impor dari Bulog Divre Sumbar.
Saat itu Irman mengaku baru pulang dari Sumbar mendampingi Presiden Joko Widodo.
Irman hendak mengusulkan ke Presiden Jokowi agar Bulog tak lagi berbentuk perusahaan umum tapi lembaga di bawah presiden yang berfungsi sebagai stabilitator. Usulan ini setelah Imam mengetahui harga gula di Sumbar sangat mahal.
Irman lalu merekomendasikan Memi selaku pengusaha di Sumbar untuk menjadi mitra yang dapat mendistribusikan 3000 ton gula impor dari Bulog Divre Sumbar.
"Pak Irman memberi Informasi tentang harga gula yang mahal. Kedua, informasi ada pengusaha gula di Sumbar, namanya Meme (Memi)," imbuh Djarot.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Djarot meminta nomor telepon Memi kepada Irman. Setelah mendapatkan nomornya, Djarot menghubungi Memi.
Djarot mengaku langkah itu diambil untuk memastikan apakah benar Memi pengusaha yang memiliki hubungan baik dengan Irman.
"Saya ingin pastikan saja, Memi kawan dekat Irman dan apakah dia benar pengusaha," kata Djarot.
Jaksa KPK mendakwa Memi dan Xaveriandy memberikan suap Rp 100 juta kepada Irman, diduga sebagai ucapan terima kasih karena ditunjuk sebagai distributor gula impor.
Suami istri ini diancam pasal 5 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.