Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penahanan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
HMI menilai, Ahok layak ditahan karena telah memenuhi unsur pidana.
"Pertama, kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski Ahok telah berstatus sebagai tersangka, harusnya polisi segera melakukan penahanan," kata Ketua Badan Kordinasi HMI Sumatera Utara, Septian Fujiansyah Chaniago, Rabu (16/11/2016).
Berdasarkan pasal 21 KUHAP dijelaskan, setiap orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun dapat ditahan.
Kemudian, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka seseorang yang melakukan tindak pidana bisa segera mungkin dijebloskan ke sel.
"Kalau bisa ditahan, kenapa enggak? Penahanan juga untuk menjaga kenyamanan penyidik dalam proses hukum," ungkap Septian.
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan Ahok tak cukup hanya sekadar penetapan tersangka. Kasus ini harus dibawa hingga ke pengadilan.
"Kalaupun ada upaya hukum lain dari Ahok, saya rasa hakim yang menyidangkan perkaranya harus sensitif. Kasus ini beda dengan kasus lainnya," ungkap Septian.(ray/tribun-medan.com)