TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11/2016), penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan kasus penistaan agama ke tingkat penyidikan dan menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
Dalam pernyataan hasil gelar perkara yang dibacakan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu (16/11/2016) pagi, menyebutkan, polisi telah memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pelapor dan terlapor serta ahli yang dihadirkan polisi.
Perbedaan pendapat yang tajam di kalangan ahli yang dihadirkan membuat juga munculnya perbedaan pendapat di antara 27 penyidik yang memeriksa kasus ini.
Lebih lengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)