News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Terkait Penetapan Ahok Tersangka, Ini Kata Busyro Muqoddas

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Busyro Muqoddas

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Walaupun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ditahan dan dicekal bepergian ke luar negeri.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai langkah kepolisian dalam menangani kasus Ahok sudah tepat sesuai undang-undang.

"Soal penahanan, yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan dalam hukum acara pidana," ujar Busyro dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammdiyah Jl Cik Di Tiro Yogyakarta Rabu (16/11/2016).

Apalagi walaupun tidak ditahan, Ahok telah dicekal bepergian ke luar negeri sehingga penahanan Ahok sekarang menjadi tidak relevan.

"Sudah ada pencegahan ke luar negeri maka penahanan tidak relevan lagi, barang bukti juga pasti sudah ada di Bareskrim," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengajak masyarakat terus kengawal kasus ini ke tingkat selanjutnya baik kejaksaan maupun pengadilan.

Menurutnya hal ini lebih positif daripada kembali menggelar demonstrasi karena nyatanya Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini