TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandang oleh Ahok.
Tim kuasa hukum, kata dia, masih mempertimbangkan langkah hukum terkait status tersangka Ahok.
"Sebentar lah, ini kan baru ditetapkan. Tentu kami akan sesegera mungkin mengkonsolidasikan langkah-langkah apa yang terbaik buat Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Sirra usai menghadiri acara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/11/2016).
Mengenai pengajuan praperadilan, Sirra mengatakan pihaknya akan melihat urgensinya dilakukannya langkah hukum tersebut.
Tentu harus dilihat keuntungan dari dilakukannya praperadilan atau tidak.
"Saya perlu melihat urgensinya apa (dilakukan praperadilan). Apa perlu dilakukan praperadilan atau tidak, ini perlu proses konsolidasi," tutur Sirra.
Masih kata Sirra, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari surat penetapan tersangka Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dikatakannya, tim hukum belum mendapat salinan surat penetapan tersangka Ahok, melainkan baru mengetahui lewat media saja.
"Kita belum sampai ini (praperadilan), kan nanti akan ada surat secara administratif status beliau sebagai tersangka. Kan saya belum baca, baru diumumkan," ucap Sirra Prayuna.